top of page

Perjanjian Kontrak

Suatu kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Subekti, 1983:1)

 

Melalui  kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hokum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing – masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi kotrak sama dengan perundang – undangan, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum , kontrak dapak dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak atau ingkar janji (wanprestasi)

Suatu asas hukum penting berkaitan dengan berlakunya kontrak adalah asas kebebasan berkontrak. Artinya pihak – pihak bebas untuk membuat kontrak apa saja, baik yang sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada pengaturannya dan bebas menentukan sendiri  isi kontrak. Namun, kebebasan tersebut tidak mutlak karena terdapat pembatasannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang – undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Aspek – aspek kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 KUH Perdata (BW), yang menyiratkan adanya 3 (tiga asas) :

 

  • Mengenai terjadinya perjanjian.

Asas yang disebut konsensualisme, artinya menurut BW perjanjian hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan kehendak antara para pihak (consensus, consensualisme).

 

  • Tentang akibat perjanjian

Bahwa perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat antara pihak – pihak itu sendiri. Asas ini ditegaskan dalam pasal 1338 ayat (1) BW yang menegaskan bahwa perjanjian dibuat secara sah diantara para pihak, berlaku sebagai undang – undang bagi pihak – pihak yang melakukan perjanjian tersebut.

 

  • Tentang Isi Perjanjian.

Sepenuhnya diserahkan kepada Pihak (Contractsvrijheid atau partijautonomie) yang bersangkutan.

Dengan kata lain selama perjanjian itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan ketertiban, maka perjanjian itu diperbolehkan.

Berlakunya asas kebebasan berkontrak dijamin oleh pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menentukan bahwa;

 

        “ Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya”

 

Syarat – syarat sahnya perjanjian atau kontrak.

 

  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

  • Sesuatu hal tertentu.

  • Sesuatu sebab yang halal.

 

 

  •  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

 

Maksudnya adalah adanya rasa ikhlas atau saling member dan menerima atau sukarela di antara pihak – pihak yang membuat perjanjian tersebut. Tidak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

 

  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

Artinya para pihak yang membuat kontrak haruslah orang – orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum.

Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang – orang yang ditentukan hukum, yaitu anak – anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. 

 

  • Suatu hal tertentu

 

Maksudnya objek yang diatur kontrak tersebut  harus jelas, dapat ditentukan, dan tidak samar samar. Misalnya jual beli mobil harus jelas merk apa, buatan tahun berapa, warna apa, nomor mesin berapa dsbnya.

 

  • Sesuatu Sebab yang halal.

Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan perundang – undangan  yang sifatnya memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

 

​FOLLOW ME

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
bottom of page