
Perjanjian Sewa Tanah
Pada hari ini ( hari, tanggal, bulan, tahun) telah diadakan perjanjian oleh dan antara;
-
[nama] beralamat di [ ………………………………………………………………………………….]
Dalam hal ini bertidandak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya di sebut pihak Pertama.
-
[nama] beralamat di [ ………………………………………………………………………………….]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT [nama perusahaan] yang selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak kedua menerangkan terlebih dahulu:
-
Bahwa Pihak Pertama memeliki sebidang tanah dengan sertifikat hak milik seluas [……….] meter persegi sebagaimana tercatat dalam sertifikat Hak milik nomor […..],kelurahan [……..] kecamatan [……][nama kota] yang dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor [………] tanggal [tanggal, bulan, tahun] , dan untuk selanjutnya disebut Tanah.
-
Bahwa Pihak pertama bermaksud menyewakan tanah tersebut di atas kepada pihak kedua.
-
Bahwa Tanah tersebut saat perjanjian ini ditandatangani dalam keadaan kosong dan tidak ada pihak lain yang menempati dan menggunakannya.
-
Bahwa pihak kedua telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa Tanah milik Pihak pertama tersebut.
Sehubungan dengan keterangan – keterangan tersebut diatas, dengan ini pihak Pertama dan pihak kedua menyatakan mengikatkan diri dalam perjanjian sewa menyewa ini dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JANGKA WAKTU
-
Jangka waktu sewa – menyewanya tanah ini untuk 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal [tanggal, bulan, tahun ] dan berakhir pada tanggal [ tanggal, bulan, tahun]
-
Perjanjian sewa – menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan pihak pertama dan pihak kedua dengan syarat-syarat serta ketentuan kemudian.
Pasal 2
HARGA SEWA
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga sewa tanah ditetapkan sebesar Rp [……………….] per tahun atau Rp [………………….] untuk keseluruhab jangka waktu sewa.
Pasal 3
SISTEM PEMBAYARAN
-
Pembayaran uang sewa sebagaimana dimaksud pasal 2 akan dibayar oleh Pihak kedua kepada Pihak pertama dalam dua tahap.
-
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp. [……………………….] dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani dan surat perjanjian ini sebagai bukti yang sah penerimaan uang tersebut. Sedangkan sisanya dibayar paling lambat pada tanggal [tanggal, bulan, tahun].
Pasal 4
BIAYA TAMBAHAN
Selama dalam jangka waktu sewa – menyewa, Pihak pertama tidak diperbolehkan memungut uang sewa tambahan lagi dari Pihak Kedua dengan mengemukakan dalih atau alas an apapun juga.
Pasal 5
TUJUAN SEWA TANAH
-
Pihak Kedua menyewa tanah dari Pihak Pertama hanya khusus untuk [………………………………..]
Dengan biaya Pihak Kedua sendiri.
-
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk […………………………………….] selain yang ditentukan dalam ayat (1) kecuali hal tersebut dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 6
PEMELIHARAAN TANAH
-
Selama dalam jangka waktu perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara tanah yang disewakannya dengan sebaik-baiknya dengan ongkos atau biaya pemeliharaan Pihak Kedua sendiri.
-
Setelah perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, Pihak Kedua diwajibkan untuk menyerahkan kembali tanah yang disewakannya dari Pihak Pertama dalam keadaan kosong.
-
Apabila ada pihak lain yang pada saat perjanjian berakhir masih menguasai dan menggunakan tanah ini, maka seluruh biaya dalam rangka mengosongkan tanah tersebut menjadi tanggungan Pihak Kedua.
-
Pasal 7
PENGALIHAN HAK SEWA
-
Selama dalam jangka waktu perjanjian ini. Pihak Kedua dapat mengalihkan hak sewa baik sebagian maupun seluruh tanah tersebut kepada pihak lain dengan syarat – syarat dan ketentuan yang sesuai dengan perjanjian ini.
-
Apabila Pihak Kedua hendak mengalihkan hak sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Pihak Lain, maka Maksud tersebut harusdiberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama harus memberikan persetujuannya secara tertulis kepada Pihak Kedua.
Pasal 8
PAJAK DAN IURAN
-
Seluruh iuran, pajak, dan pungutan lain atas tanah tersebut sejak sebelum hingga perjanjian ini ditandatangani menjadi tanggungan Pihak Pertama.
-
Kecuali pungutan pajak atas tanah tersebut, seluruh pungutan berhubungan dengan tanah tersebut ditandatanganinya hingga berakhirnya perjanjian ini menjadi tanggungan Pihak kedua atau Pihak lain yang menerima pengalihan hak sewa menurut perjanjian ini
Pasal 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
Apabila Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua meninggal dunia, maka para ahli waris tetap terikat dan tunduk pada perjanjian ini.
PASAL 10
PEMBATALAN PERJANJIAN
-
Apabila Pihak Pertama melanggar syarat – syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini maka Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjian ini serta memaksa Pihak Pertama untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Pihak Pertama dan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Pihak Kedua akibat pelanggaran yang telah dilakukan tersebut.
-
Apabila Pihak Kedua melanggar syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini maka pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian ini dan dengan demikian Pihak Kedua tidak berhak menuntuk pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
-
Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas ketentuan- ketentuan perjanjian antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dan atau timbul masalah-masalah yang belum tercantum dalam perjanjian ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat.
-
Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [ nama kota tempat pengadilan]
PASAL 12
PENUTUP
-
Surat perjanjian sewa ini dibuat oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam keadaaan sadar, dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa tekanan atau paksaan dari Pihak manapun juga.
-
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) untuk kedua belah pihak dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : [……………………………………………………]
Tanggal : [……………………………………………………]
Pihak Kedua, Pihak Pertama
[…………………………………] [……………………………………..]